Poldakaltim.com, Samarinda – Ancaman penyebaran virus corona atau yang lebih populer dengan sebutan covid-19 berdasarkan analisis yang dilakukan oleh para ahli di bidangnya diantaranya adalah tempat-tempat kerumunan/keramaian. Oleh karena itu maka ketika berada pada lokasi yang dimaksud kita harus menerapkan tata cara sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Kapolsek Samarinda Seberang berserta jajarannya melaksanakan operasi yustisi covid-19 dengan sasaran adalah masyarakat yang sedang berada pada kerumunan seperti angkringan, cafe-cafe dan lainnya, Kamis (26/11/2020).

“Sasaran dari pelaksanaan operasi yustisi covid-19 ini adalah masyarakat yang berada pada kerumunan orang banyak namun tidak menggunakan masker,” tutur Kapolsek.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Hal tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kita semua terhindar dari penularan virus corona.
Pada pemeriksaan yang kami lakukan, ternyata masih banyak mendapati masyarakat yang enggan menggunakan masker ketika berada pada kerumunan.
Selanjutnya terhadap masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut kami berikan teguran lisan dan diminta untuk segera pulang namun tak lupa beliau juga memberikan masker kesehatan kepada masyarakat tersebut serta kami juga mengingatkan kepada pemilik usaha agar selalu menyediakan sarana air bersih beserta sabun antiseptik untuk digunakan oleh pengunjungnya.
Humas Polda Kaltim