Poldakaltim.com, SAMARINDA- Polsek Samarinda Gelar Operasi Cipta Kondisi dengan memberikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat di Sepanjang Jalan Mawar dan Taman Samarendah, Sabtu Malam (07/11/2020).
Dalam giat Cipta Kondisi protokol kesehatan ini dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 06 tahun 2020 dan Perwali Kota Samarinda Nomor 43 tahun 2020. Personel Polsek Samarinda Kota melaksanakan himbauan kepada pemilik, Pengelola dan pengunjung Kedai kopi maupun Cafe agar menerapkan Protokol Kesehatan.
Ps. Kapolsek Samarinda Kota AKP M Aldy mengatakan dalam kegiatan tersebut pemilik/Pengelola Kedai Kopi dan Pengunjung sadar akan penggunaan masker di tempat keramaian namun masih sebagian dari tempat- tempat tersebut belum menerapkan Physcal Distancing.
“dalam hal tersebut masih kita berikan sanksi berupa teguran dan pencatatan ijin usaha apabila dikemudian hari masih kita temukan serta tidak mengindahkan teguran petugas akan di berikan Sanksi berupa denda maupun administrasi (Penghentian sementara tempat usaha atau pencabutan Ijin Usaha)†ujarnya
Humas Polda Kaltim