Poldakaltim.com, Kutim – Pendisiplinan Protokol Kesehatan dilaksanakan kembali oleh jajaran Gabungan TN –Polri dan Satpol – PP dan institusi yang terkait khususnya di Kota Sangatta Kab. Kutai Timur.
Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) tertuju kepada kalangan warga/masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak mengindahkan anjuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti salah satu contoh berkerumun dan tidak menjaga jarak.
Sanksi yang diberikan kepada warga/masyarakat yang tidak menggunakan masker yaitu adalah, sanksi teguran lisan, tertulis maupun sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengharap, dengan adanya operasi yustisi ini guna menekan angka penyebaran virus covid – 19 yang ada di Kab. Kutai Timur bahkan di Indonesia.
Sekedar menginformasikan, Operasi Yustisi ini digelar setiap hari dengan metode patroli di seputaran Jalan Raya, Tempat Wisata, Tempat Nongkrong ataupun Pasar serta Tempat Jual Beli Barang.
Humas Polda Kaltim