Poldakaltim.com, Samarinda – Bertempat di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, telah berlangsung kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 dengan cara Himbauan dan Penindakan Sosial dari Polsek Samarinda Ulu dalam rangka memutus penyebaran penularan virus Covid-19 di Kota Samarinda, Jum’at (13/11/2020).
Kegiatan di Pimpin Waka Polsek Samarinda Ulu, Panit 1 Intel, Panit 1 Sabhara, Panit 1 Reskrim dan Personil Polsek Samarinda Ulu.
Dari Hasil Operasi Yustisi Covid-19 Terjaring Sebanyak 6 (Enam) Orang Yang Tidak Menggunakan Masker Dan Diberikan Himbauan Untuk Memakai Masker dan diberikan Masker.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan , Tujuan dari Operasi Yustisi ini untuk mencegah/memutus Penyebaran COVID-19, Operasi Yustisi ini guna menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di , Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi ini sasarannya adalah Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, utamanya Penggunaan Masker, di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu diperiksa satu persatu, apabila ada Pengedara R2 dan R4 yang tidak memakai Masker akan diberikan Himbauan Untuk Memakai Masker dan diberikan Masker.
Humas Polda Kaltim