Poldakaltim.com, KUKAR – Berbagai upaya pencegahan penularan covid-19 terus dilakukan oleh Jajaran Polres Kukar dalam melaksanakan Operasi Yustisi.
Pada Rabu (04/11/2020) personil gabungan Pos terpadu Covid 19 melaksanakan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan bagi masyarakat yang memasuki wilayah Kec. Tenggarong.
Kegiatan diikuti oleh Anggota Polres Kukar, Anggota Kodim 0906/Tgr dan Satpol PP Kab. Kukar.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menerapkan protokol kesehatan di Masyarakat untuk ikut mencega penularan dan penyebaran covid 19 yang semakin bertambah.
“Dengan melakukan Operasi Yustisi ini masyarakat yang melanggar tidak memenuhi dan mematuhi Protokol Kesehatan buat dirinya sendiri akan diberi sanksi dan hukuman tentunya”, ucap Ade Yaya Suryana
Dirinya berharap agar masyarakat Kab. Kukar tidak melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan karena dengan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sudah ikut membantu mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan covid 19, tambah Ade Yaya Suryana
HUMAS POLDA KALTIM