Poldakaltim.com, Bontang – Mengantisipasi penyebaran Covid -19 di Kota Bontang, personel Polres Bontang bersama TNI dan Satpol Kota Bontang kembali menggelar Operasi Yustisi di Pasar Rawa Indah Kel Tanjung Laut Indah Kota Bontang, Minggu (13/10/2020) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan berhasil menjaring 4 orang masyarakat baik pedagang dan pengunjung Pasar yang masih saja melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan Makser.

Sebanyak 30 personil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bontang yang dipimpin Kasat Tahti selaku Perwira Pengendali (Padal) Iptu Eko Suhadi SH, mendata dan menindak pelanggar Protokol Kesehatan dengan hukuman menyapu dan menghafal Pancasila.

Kapolres Bontang melalui Kasubaghumas mengungkapkan, operasi yustisi kali ini digelar dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Bontang.

“Pada Operasi Yustisi ini, yang dikedepankan adalah Satpol PP, sedangkan unsur TNI dan Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut”.

“Sesuai dengan instruksi Kapolres Bontang, kami Polri bersama TNI akan selalu siap mendukung Pemda dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Taman ini,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version