Poldakaltim.com, Samarinda – Menjelang akhir tahun, banyak dari masyarakat yang berencana untuk merayakan malam pergantian tahun dengan Namun harus diingat, kalau Kapolri sudah mengumumkan protokol baru yang melarang konvoi dan nongkrong-nongkrong.

Protokol yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis ini diterbitkan pada hari Rabu (23/12/2020). Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang mempertimbangkan penyebaran Covid-19 nasional yang belum sepenuhnya terkendali.

“Ya, benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara SH

Selain itu, maklumat terbaru ini untuk memberikan rasa perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.

Untuk meminimalisir peristiwa kriminal di malam pergantian tahun, kami berharap agar masyarakat dapat mematuhinya untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum sekalipun itu perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.

Pesta atau perayaan malam pergantian tahun, penyalaan kembang api ramai-ramai dan karnaval juga dilarang. Selain itu konvoi, arak-arakan dan nongkrong ramai-ramai yang biasa dipilih bikers saat akhir tahun juga dilarang.

Polri akan melakukan penindakan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu.

“Yuk demi membantu pemutusan penyebaran virus corona COVID-19, kita merayakan akhir tahun 2020 di rumah saja,”ajak Kapolsek.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version