Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Kaltim melaksanakan Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara PT. PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur, Rabu (02/12/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menjelaskan, perjanjian kerja sama ini merupakan pedoman bagi para pihak untuk menyelenggarakan pengamanan dalam hal pengadaan tanah, kompensasi Right of Way (RoW), pembangunan, instalasi dan aset.

Ade menambahkan, melalui Pedoman Kerja Teknis (PKT) ini pula tercipta kesamaan persepsi. Dan langkah tindak pihaknya dengan PT. PLN, dalam penyelerasan jasa pengamanan dan penegakan hukum.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version