Poldakaltim.com, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melaksanakan Sosialisasi dan Simulasi Penerapan Protokol Kesehatan Di TPS dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Simulasi dilaksanakan di Aula Wira Pratama Mako Polresta Samarinda, Senin (30/2020).
Kegiatan simulasi dilakukan dengan mengadakan tenda TPS (Tempat Pemungutan Suara) di halaman Mako Polresta Samarinda yang didalamnya terdapat panitia, surat suara, kotak suara, bilik suara, masyarakat wajib pilih serta personel pengamanan dari Polresta Samarinda.

Terpantau dalam simulasi ini, Bawaslu Kota Samarinda mengedepankan penerapan protokol kesehatan dimana seluruh masyarakat wajib pilih, serta pihak panitia dan personel pengamanan menggunakan alat pelindung diri (masker/faceshield), menjaga jarak serta mencuci tangan saat masuk / keluar TPS, serta pengaturan tempat duduk yang disesuaikan dengan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., Ditampilkan juga peragaan saat ada masyarakat yang membuat keributan di lokasi TPS karena namanya tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Mekanisme jika ada keributan yaitu Ketua Panitia Pemungutan Suara mengundang petugas PAM TPS, kemudian petugas melaporkan ke Polsek terdekat, hingga kemudian pelaku keributan diamankan,†ungkap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Masyarakat wajib pilih diminta untuk berpartisipasi dalam memberikan hak suaranya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.
“Tidak perlu takut menyalurkan hak suara, karena mekanismenya mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Tak henti-hentinya kami mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan,menjaga jarak dengan sabun antiseptik dan menghindari kerumunan,†tutup Kombes Pol Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim