Poldakaltim.com, KUKAR – Polsek Muara Muntai mengamankan seorang pria berinisial OB (24) pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, pada Kamis, (02/12/2020).

“Pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 telah dilaporkan ke Polsek Muara Muntai tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Muara Muntai,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono.

Korban merupakan perempuan berusia 13 tahun. OB diketahui melakukan perbuatannya pada Sabtu, 28 Nopember 2020 sekira pukul 22.30 WITA. Lokasinya di salah satu lahan sawit di Kecamatan Muara Muntai.

OB merupakan buruh kelapa sawit. Dia kami sangkakan tindak pidana, “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 290 ayat (2e) KUH Pidana Jo pasal Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar AKP Harun.

Aksi OB mulai terendus saat keluarga korban mengetahui korban tak berada di rumah pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.00 WITA dan Keluarga kemudian mencari korban namun tidak ketemu.

Setiba di rumah, keluarga sudah melihat korban di rumah. Lalu menceritakan apa yang ia alami atas perbuatan OB.

“Atas laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan OB. Saat ini ditahan di Polsek Muara Muntai,” ungkap AKP Harun.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version