Poldakaltim.com, Samarinda – Pemerintah kota Samarinda sudah menerbitkan aturan tentang kewajiban penggunaan masker dan sanksi bagi yang melanggar. Dari hari ke hari terjadi peningkatan terhadap masyarakat yang tertular virus corona walau terkadang stagnan dan ada kala nya menurun.
Melihat hal tersebut, Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara, SH beserta jajarannya merasa tergugah. Dengan tekad mewujudkan Indonesia sehat, Negara kuat, ekonomi meningkat Kapolsek beserta jajarannya kembali melaksanakan operasi yustisi covid-19 pada Kamis malam (17/12) yang dilaksanakan secara hunting menyambangi tempat-tempat keramaian.
Tegas Kapolsek ,”bahwa operasi yustisi covid-19 ini kami gelar kembali bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana anjuran dari Pemerintah. Pelaksanaan operasi yustisi ini dilakukan secara rutin, baik secara statis maupun hunting.
Dalam pelaksanaan nya, kembali di dapati masyarakat yang sengaja tidak menggunaan masker ketika keluar rumah dan mengendarai kendaraan. Mendapati hal tersebut Kapolsek Samarinda Seberang secara tegas menyampaikan teguran kapada warga tersebut untuk disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan demi kebaikan kita bersama.
Protokol Kesehatan sebagaimana himbauan dari Pemerintah adalah senjata untuk memutus mata rantai penularan virus corona (covid-19). Menjaga kebersihan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan yang lain adalah inti dari protokol kesehatan tersebut.
Dengan disiplin menjalankan protokol tersebut, berarti kita menjaga keselamatan orang di sekitar kita. Hal-hal seperti ini yang sejatinya menjadi atensi kita semua.
Humas Polda Kaltim