Poldakaltim.com, Samarinda – Personel Polsek Samarinda Kota beserta Intansi Kelurahan Sambutan dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perwali Kota Samarinda No. 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Protokol Kesehatan, Senin ( 18/01/2021).
Kegiatan Operasi yustisi ini dilaksanakan di Jln. Sultan sulaiman Rt. 10 Kel. Sambutan Kec. Sambutan kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta pembagian masker bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,
Penindakan secara terus menerus di berikan terhadap pelanggar protokol kesehatan agar memberikan efek jera, dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Upaya himbauan dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Ps Kapolsek Samarinda Kota mengatakan agar masyarakat taat Disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan, Seperti selalu menjalankan pola hidup sehat dari mencuci Tangan, Menggunakan masker dan menjaga jarak (3M) serta menahan diri untuk tidak bepergian bila tidak terlalu diperlukan.
Bahwa kegiatan operasi yustisi ini akan di lakukan secara rutin setiap harinya, sebagai bentuk dukungan Polri kepada pemerintah yang sedang berupaya melakuakn percepatan penanganan Covid-19 ini, Ujar Ps Kapolsek.
“Dalam hal ini di harapkan juga partisipasi masyarakat sendiri mendukung pemerintah dengan disiplin Protokol Kesehatan” Tutup Ps Kapolsek.
Humas Polda Kaltim