Poldakaltim.com, KUTIM- Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil menggagalkan upaya yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial AN (34th) saat akan mengedarkan barang haram Narkotika pada selasa malam (9/3).

AN diamankan dirumahnya di Jl. Tanjung Rt/ Rw. 15/IV Ds. Singa geweh Kec. Sangatta selatan Kab. Kutim. Petugas yang telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian melakukan penggeledahan kamar milik AN dengan disaksikan ketua RT 15 dan warga.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, ditemukan 6 bungkus plastik berukuran kecil yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, 6 bungkus plastik tersebut memiliki berat total 4,72 gram.

3 bungkus diantaranya disimpan AN didalam saku bajunya dan 3 bungkus lagi ditemukan ada di dalam bungkus rokok.

AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman di Kota Samarinda dan berencana akan menjual sabu-sabu disekitar wilayah Kota Sangatta.

Sat Resnarkoba Polres Kutim kini mengamankan AN di Mapolres Kutai Timur untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version