Poldakaltim.com, Balikpapan – Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sejumlah 441 Gram, Rabu (10/3).
Pemusnahan yang di pimpin langsung oleh Kasubdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dit Resnarkoba Polda Kaltim.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut hasil dari penangkapan tersangka R alias Randi yang disita pada dirinya berupa Narkotika Bentuk Bukan Tanaman jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastic berbalut lakban cokelat berisi Kristal putih narkotika jenis sabu seberat 442 Gram dan telah di sisihkan 1 poket narkoba jenis sabu seberat 1 Gram.
Kombes Pol Ade Yaya menjelaskanperedaran narkoba di Kaltim sudah cukup memprihatinlan. Pasalnya, barang bukti narkoba yang dimusnahkan jumlahnya cukup besar.
Namun dia bersyukur, setidaknya Polda Kaltim berhasil menyelamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Dia juga meminta peran masyarakat untuk mengungkap peredaran narkoba.
“Tentu kami sangat mengimbau, peran serta masyarakat dalam mengungkap jaringan narkoba. Karena banyak kasusnarkoba yang atas kerjasama dengan masyarakat,†ujarnya.
Narkoba yang dimusnahkan dengan cara mencampurkannya ke dalam larutan air di dalam wadah yang telah disediakan. Kemudian, dibelender sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi.
Humas Polda Kaltim