Poldakaltim.com, Samarinda – Polsek Sungai Pinang tingkatkan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait dengan penggunaan Masker, bertempat di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (20/03/21)
Dalam rangka memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kota Samarinda, Ops Yustisi dipimpin oleh Pawas Polsek Sungai Pinang Iptu Agus Purwadi bersama Personel Koramil-02/Smd Ilir.
Iptu Agus Purwadi selaku pengendali Ops Yustisi menyampaikan “Nanti selain kegiatan operasi yustisi, juga akan dilakukan giat edukasi tentang penerapan protokol kesehatan dengan membagikan masker kepada masyarakat yang belum memakai masker.†Ucapnya.
Himbauan kepada masyarakat sebagai adaptasi dalam kehidupan sehari-hari dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pedoman pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.
Terpisah, Kapolsek Sungai Pinang Kompol M. Jufri Rana S.H. mengatakan “Tujuan digelarnya Ops Yustisi secara rutin dengan metode stationer merupaka wujud kepedulian TNI-Polri dalam hal ini Polsek Sungai Pinang bersama Koramil-02/Smd Ilir, agar bersama dapat menekan laju sebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.
“Sedangkan edukasi berupa pemberian masker kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker bertujuan untuk menggugah kesadaran warga masyarakat Kecamatan Sungai Pinang, untuk patuh menerapkan protokol kesehatan dalam rangka bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan bertahan dimasa Pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini.†Pungkasnya.
Humas Polda Kaltim