Poldakaltim.com, Kutim – Polres Kutai Timur Kota mulai menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Peraturan Bupati Kutai Timur No 32 Tahun 2020 dengan tujuannya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Seperti yang tampak di Pasar Induk Sangatta, Jumat (12/03).
Operasi Yustisi yang kali ini dilaksanakan oleh personel Sat Lantas Polres Kutim tersebut dilakukan dengan sasaran masyarakat Kutai Timur yang tidak memakai Masker.
Pantauan di lapangan, petugas gabungan dari Polres Kutai Timur terdiri atas Polres, Kodim, dan Satpol PP Kota Kutai Timur yang langsung turun ke lokasi. Petugas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengenakan masker saat keluar rumah.
Para pedagang dan pengunjung pasar diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan untuk menghindarkan diri dari tertular Covid-19. Oleh karena itu, baik masyarakat, maupun petugas yang ada di Lokasi, sama-sama menjaga kesehatan
Humas Polda Kaltim