Poldakaltim.com, Balikpapan – Guna Mengantisipasi mafia tanah terkait kebijakan presiden tentang pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat secara gratis, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur Bapak Asnaedi melakukan penandatanganan keputusan bersama dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., bertempat di ruang kerja Kapolda Kaltim, Rabu (17/3/21).
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Nahak mengatakan keputusan bersama ini sangat penting untuk mencegah menindak pelaku Kriminal mafia pertanahan tentang pemalsuan produk dan pemalsuan dokumen sebagai syarat syarat selaku permohonan.
Pada kegiatan ini Kapolda Kaltim menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil BPN provinsi Kaltim beserta jajaran yang telah menindak lanjuti hasil keputusan bersama antara badan pertanahan Nasional dan polri di tingkat pusat hingga sampai ke wilayah. Kapolda juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan hubungan yang baik antara Polda kaltim dan BPN .
Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pembentukan team terpadu ini dalam rangka pemberantasan pungutan liar mulai dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat kabupaten kota, apalagi polda Kaltim saat ini bersama institusi terkait lainnya yang tergabung dalam team saber pungli tengah gencar gencarnya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindakan pungli di seluruh instansi yang ada di wilayah provinsi Kaltim, ujar Kabid Humas.
Humas Polda Kaltim