Poldakaltim.com, Samarinda- Kasus Tindak Pidana Perdangang Orang dan Perlindungan Anak berhasil diungkap oleh Tim Beruang Tanah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada tanggal 15 Maret 2021 Pukul 21.30 Wita di salah satu Kamar Hotel yang ada di Wilayah Hukum Polsek Samarinda Kota.
Dalam kasus tersebut ada Satu pria inisial EP (28 Thn) yang diamankan sebagai pemegang Akun Michat dengan Fhoto Wanita Sexy Separuh Badan dengan tanpa wajah dan berperan Sebagai Mucikari.
Tersangka memiliki peran dalam kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut dimana tersangka EP alias A membuat akun dan menggunakannya di akun media sosial MiChat dengan memasang foto wanita seksi separuh badan tanpa tanpa wajah.
Dari akun tersebut akan masuk pesan pribadi dari pengguna akun MeChat dengan menyapa akun pelaku, selanjutnya pelaku mengirimkan pesan “OPEN BOâ€, bila ada pelanggan yang mau maka akan ditawarkan wanita dengan mengirimkan foto korban beserta tarif, untuk tarif Rp. 250.000,- s/d 1.000.000,-.
Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan Berupa : 1 (satu) unit HP mekh XIOMI Redmi Note 7 warna Biru Android yang handphone tersebut milik Tersangka digunakan pelaku untuk melakukannya aksinya menggunakan aplikasi Mi Chat, Uang Tunai Sebesar Rp. 700.000,- Dan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 76f Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 dan Tentang Perlindungan anak.
“ Saat ini kasus ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Beruang Tanah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ujar Ps Kapolsek.
Humas Polda Kaltim