Poldakaltim.com, Kutim – Kepolisian Sektor Sangatta Utara Polres Kutai Timur berhasil menggagalkan upaya IK (26) warga Jl. Durian RT. 031 Ds. Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur mengedarkan 6 bungkus plastik kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, Kamis (24/3/2021).
IK diamankan karena kedapatan membawa barang haram tersebut di Jl. Yos Sudarso I (samping Gg. Pintas) Ds. Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur oleh Personil Polsek Sangatta Utara. Diamankan juga sebuah pipet kaca dan sendok takar dari IK.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan Kejadian berawal dari perilaku IK yang mencurigakan saat melintas di Jln. Yos Soedarso. Melihat keanehan pada IK, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 6 bungkus plastic kecil berisi Narkotika.
“Kini IK berada di ruang tahanan Mapolsek Sangatta Utara Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.†Tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim