Poldakaltim.com, Kutim – Seorang perempuan berinisial CA (35) terpaksa diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur karena kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 29,76 gram.
CA warga Sungai Aji Rt. 006/000 Ds/Kel. Sepaso Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur sesuai KTP diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur setelah ditemukan 6 bungkus plastik berukuran sedang berisi Shabu-shabu di dashboard motor miliknya.
Ekonomi menjadi alasan CA untuk nekat berurusan dengan barang haram tersebut. Dirinya diamankan saat melintas di Jln. Bontang – Sangatta KM.7 mengarah ke Kota Sangatta.
“jadi kami sudah berkoordinasi dengan Polsubsektor Teluk Pandan sebelumnya, jadi saat pelaku melintas langsung kami amankan,†kata Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Rachmawan.
CA kemudian diamankan beserta barang bukti dan motor miliknya ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pengembangan kasus.
Humas Polda Kaltim