Poldakaltim.com, Paser – Jajaran Satres Narkoba Polres Paser bersama anggota Polsek Batu Sopang berhasil mengungkap tindak pidana transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Desa Songka Rt.004 Kec.Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Berawal dari informasi yang diberikan oleh masayarakat bahwa di Desa Songka Rt.004 Kec.Batu Sopang sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu,menaggapi hal tersebut Kasat Res Narkoba Akp Tasimun,SH,MH, mengerahkan personelnya untuk melakukan kordinasi ke Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang agar di lakukan penyelidikan sekitar TKP.
Kemudian pada pukul 01.00 WITA anggota opsnal Res Narkoba bersama anggota Polsek Batu Sopang melakukan penangkapan terhadap sdr.AW dirumahnya.
“Kami langsung mengerahkan personel untuk melakukan kordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek agar melakukan penyelidikan disekitar TKP,dan pada pukul 01.00 WITA telah di tangkap dan di geledah pelaku sdr.AW, ungkap Kasat Res Narkoba.
“Kami langsung mengerahkan personel untuk melakukan kordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek agar melakukan penyelidikan disekitar TKP,dan pada pukul 01.00 WITA telah di tangkap dan di geledah pelaku sdr.AW, ungkap Kasat Res Narkoba.
Pada saat dilakukan pengeledahan badan di temukan sebuah HP merk OPPO warna Putih dan uang tunai sebanyak Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian personel Satres Narkoba melakukan penggeledahan rumah di temukan 19 (sembilan belas) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak hitam yang di dalamnya terdapat sebuah timbangan digital warna silver dan 2 (dua) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar warna hijau stabilo, 1 (satu) buah sendok takar abu-abu, 1 (satu) buah sendok takar warna merah muda dan 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan.
Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan disaksikan oleh sdr.Barahim selaku ketua Rt setempat, berdasarkan hal tersebut pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr.AW personel Satres Narkoba langsung membawa pelaku dan barang bukti ke polres paser guna dilakukan proses lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim