Poldakaltim.com, Samarinda – Terus meningkatnya jumlah pasien yang terpapar covid 19 di wilayah Palaran, gabungan TNI-Polri dan instansi Kecamatan Palaran terus mengelar Operasi yustisi di jln.Dwi Kora Kec.Palaran.Jumat(26/03/2021)
Operasi yustisi dalam penerapan perwali Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2020 yang dipimpin oleh Camat Palaran Bapak Suwarso A.KS,Msi juga diikuti oleh Kapolsek Palaran Kompol Angga indarta S.IK beserta jajarannya,Danramil Palaran Kapten Inf Sujadi,Satpol PP Kec.Palaran,Relawan Palaran,Lurah Simpang Pasir Bapak Armansyah,Ibu-ibu PKK kec.Palaran, tim treacer dan tim medis Kec.Palaran.
Dengan diadakannya operasi yustisi tersebut bertujuan untuk menekan, memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang ada di kecamatan Palaran, mengingat saat ini wilayah Palaran terus mengalami peningkatan jumlah warga yang terpapar virus covid 19.
Camat Palaran Bapak Suwarso A.KS,Msi Pada pelaksanaan kegiatan tersebut juga menyampaikan pentingnya kesadaran diri dari warga tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.” Kami harap dengan dilaksanakannya operasi yustisi ini warga akan sadar diri untuk mematuhi protokol kesehatan” ucapnya
Dalam kegiatan tersebut TNI-Polri dan juga instansi Kecamatan Palaran serta relawan Palaran juga tim medis membagikan masker secara gratis kepada warga,agar warga tersebut selalu ingat dan mematuhi protokol kesehatan.
Operasi Yustisi yang digelar tersebut dilaksanakan di Jalan Dwikora Kelurahan Simpang pasir yang mana tempat tersebut merupakan akses utama masuknya masyarakat dari kota dan juga dari Samarinda seberang menuju ke wilayah Palaran.
Kapolsek Palaran Kompol Angga indarta S.IK juga menyampaikan kan Jika kegiatan operasi yustisi gabungan tersebut akan terus digelar dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.” Kegiatan ini akan terus digelar guna menerapkan perwali Kota Samarinda tentang protokol kesehatan,dan yang paling utama adalah kesadaran diri dari warga itu sendiri untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan”tegasnya
Sumber : Humas Polda Kaltim