Poldakaltim.com, KUKAR – Dengan sasaran para pengendara R4 maupun R2 yang melintas dan tidak menggunakan Masker, dilaksanakan Ops Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil gabungan TNI/POLRI serta Instansi Pemerintah dalam rangka Pencegahan penularan dan penyebaran Virus Covid 19, dengan penanggung jawab kegiatan Kapolsek Muara Kaman. Selasa (09/03/2021).
Kapolres Kukar melalui Kapolsek Muara Kaman mengatakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka penerapan Pendisiplinan protokol kesehatan kepada warga masyarakat untuk mencegah Penyebaran dan Penularan Virus Covid 19 Wilayah Kecamatan Muara Kaman.
“Ops Yustisi ini dilaksanakan menyikapi Perbup Nomor 54 Tahun 2020 dan Suray Edaran Bupati / Kepala Gugus Tugas Kab. Kukar guna mencegah / memutus rantai penyebaran covid 19 di wilayah Hukum Polsek Muara Kaman”, ucapnya.
Tentunya masih banyak ditemukan masyarakat yang belum sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, dari kegiatan inilah diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk diri sendiri maupun orang lain.
Humas Polda Kaltim