Poldakaltim.com, PPU – Sat Resnarkoba Polres PPU Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu bertempat di Rt. 09 Kel. Gunung Steleng Kec. Penajam Kab. PPU. Senin, (26/04/2021).
Kejadian bermula pada saat Anggota Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan didaerah Kec. Penajam dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu yang terletak di Rt. 09 Kel. Gunung Steleng.
Kemudian anggota yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan pada pukul 20.50 Wita di TKP yang dimaksud.
Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Anton mengatakan bahwa pada saat itu anggota Opsnal mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk diatas Motor Beat Warna Putih dipinggir jalan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 Buah Kotak Rokok LA BOLD yang setelah di periksa didalamnya terdapat 6 Paket Sabu-sabu siap edar beserta 1 Lembar Plastik C-Tik.
Tersangka berinisial HD (36), dan dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 poket sabu-sabu dengan berat 1,77 gram beserta barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini HD beserta barang bukti diamankan di Mako Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim