Poldakaltim.com, KUTIM- Polres Kutim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Seorang Laki – Laki berinisial S (27) kedapatan menyimpan 14 (empat belas) barang haram tersebut.
“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,†kata Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Rachmawan melalui Kapolsek Bengalon AKP Slamet Riyadi, SH. mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.
Operasi penggerebekan dilaksanakan setelah salah seorang warga melapor ke Polsek Bengalon terkait maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
“Saat itu Sdra. S membuang 1 (Satu) Buah Kantong kecil warna Merah yang didalamnya terdapat 1 (Satu) poket besar Narkotika jenis sabu, 2 (Dua) poket kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) buah Kaleng permen mentos yang didalamnya terdapat 5 (Lima) poket kecil Narkotika jenis sabu, lalu menemukan 1 (satu) tempat kail pancing Merk Pioner yang didalam terdapat 6 (Enam) Poket kecil Narkotika jenis sabu, setelah ditimbang total beratnya 18,23 gram†jelas Kapolsek Bengalon.
Tersangka seranag di bawak ke Mako Polsek Bengalon guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim