Poldakaltim.com, Kutim – Guna mencegah penyebaran covid-19, Polres Kutai Timur dan Polsek jajarannya bersama instansi terkait secara rutin melaksanakan operasi yustisi.
Operasi yustisi dilaksanakan guna menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Seperti pada Kamis (15/4/2021) pagi, Personil Polres Kutim dibawah pimpinan IPTU Kushendratmo bersama unsur TNI dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di Jl. Jenderal Sudirman Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim
IPTU Ponimin menerangkan bahwa dalam operasi yustisi tersebut dilakukan peneguran terhadap warga/masyarakat, pedagang dan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“ditemukan 6 orang yang tidak memakai masker kemudian diberikan teguran tertulis selanjutnya diberikan masker untuk selalu digunakan atau dipakai†jelas IPTU Kushendratmo
Humas Polda Kaltim