Poldakaltim.com, KUTIM- Seorang pria berinisial HR dari Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai dilaporkan oleh kepolisian.
HR dilaporkan lantaran diduga merekam aktiftas di dalam kamar mandi tetangganya pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf memaparkan bahwa tersangka merekam menggunakan ponsel melalui sela-sela kamar mandi milik pelapor dan tersangka yang bersampingan.
“Anak dari pelapor memberi tahu ayahnya bahwa ada yang merekam ketika mandi, lalu sang ayah mencurigai tersangka yang merupakan tetangga,” ujarnya.
Pelapor yakin tidak ada orang lain selain HR yang dapat dicurigai melakukan perbuatan bejat tersebut karena saat ditemui hanya HR yang berada di lokasi.
Terdapat dua korban dalam kasus ini yakni seorang ibu dan anak yang masih di bawah umur.
Sehingga atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kutai Timur.
“Motif pelaku adalah ingin mengetahui atau punya rasa penasaran yang tinggi terhadap sosok korban sehingga merekam korban ketika sedang mandi,” ucapnya.
Sat Reskrim dengan segera menindaklanjut laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti.
Sebuah barang bukti berupa satu Unit HP Merk OPPO Warna Silver diamankan oleh kepolisian.
Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyimpan sebanyak 21 video korban yang dikumpulkan sejak bulan Februari 2021.
Ia sengaja merekam dan menyimpan video korban untuk kesenangan pribadinya semenjak korban menyewa di sebelah kontrakan pelaku.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 600 miliar.
Sumber: Humas Polda Kaltim