Poldakaltim.com, SAMARINDA – Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil membekuk delapan tersangka, penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Awal mula ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Jalan Pasundan Gang 1 D Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu, kerap digunakan transaksi narkoba.

Kemudian atas informasi tersebut petugas pada hari Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 22.35 WITA langsung melakukan pemantauan di tempat yang dimaksud.

Dan petugas pun berhasil mendapati seorang laki-laki yang mengaku Berinisial MR (21) warga Separi Kukar. Kemudian dilakukan penggeledahan,dan ditemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,94 gram bruto, dari kantong celana sebelah kanan pelaku.

Dengan barang bukti yang ada tersebut, saat di introgasi, jika pelaku ini mengenal seseorang yang merupakan pemain ganja, yakni Rizal (21) warga Jalan Poros L2 Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dari hasil introgasi tersebut dilakukan pengembangan ke pelaku Rizal pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Kadrie Oening (parkiran salah satu gues house) Kelurahan Air hitam.

“Disana kami mengamankan dua orang, yakni Rizal dan Ikhsan (26). Dari pelaku kami dapati ganja kering, di dalam dua bungkus rokok, yang dikemas dengan lipatan kertas, masing-masing seberat 0,29 gram bruto dan 1,33 gram netto serta 1,07 gram netto, bersama dengan barang bukti lainnya,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat rilis, Senin (12/4/2021) hari ini di Polresta samarinda.

Lalu, dari dua tersangka ini pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya yakni Andrean alias Pedro (24) dan Yuniar (22) warga Tenggarong Seberang.

“Mereka ini sebagai penghubung atau perantara dari Rizal, sehingga bisa mendapatkan ganja. Selanjutnya, kami kembali melakukan pengembangan ke Jalan A.W.Syahrani Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu dan mengamanakan Riki dan Rizqi, dengan barang bukti satu bungkus ganja dari kantong celana depan kanan salah satu pelaku, dengan berat 2,35 gram netto dan satu bungkus plastik yang berisi ganja seberat 19,30 gram netto di dasbord motor serta satu Buah kantongan kertas warna coklat berisi 65 bungkus poket ganja seberat 220,55 gram netto, digantungan sepeda motor,” ungkapnya.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini  mendapatkan ganja ini dengan cara, memesan via online, dengan sistem transfer. Kemudian barang ini datang melalui jasa pengiriman ekspedisi,” sambungnya.

Nah, dari pengungkapan tersebut daun ganja kering  dan batangnya yang sisa, telah diberikan kepada Roy, yang memang merupakan target operasi Sat Reskoba Polresta Samarinda. Yang ternyata sebagai pelaku pencetak ekstasi.

“Jadi, memang menjadi target kami dan pelaku ini mempunyai alat cetaknya (home industri),” bebernya.

Setelah itu, sekitar pukul 21.40 WITA dilakukan penggeledahan di kediaman Roy di kawasan Jalan Muso Salim Gang 7 Kelurahan Karang Mumus.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu perangkat alat cetak pil Ekstasi, 115 butir diduga pil Ekstasi merk spongebob warna hijau seberat 60,75 gram netto, 19 butir merk gorilla warna biru seberat 15,77 gram netto, 18 butir Ekstasi merk Superman warna hijau seberat 7,92 gram netto, tiga butir Ekstasi merk spongebob warna kuning seberat 1,32 gram neto dan satu bungkus ganja kering seberat 37,80 gram neto, satu bungkus ganja seberat 31,25 gram neto serta barang bukti lainnya,” tandasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version