Poldakaltim.com, Kutim – Personil Unit Reskrim Polsek Bengalon Polres Kutai Timur mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (22) saat berada di rumahnya di Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutim pada hari Kamis (1/4/2021) sekitar Pukul 00.20 Wita.
Dia berhasil diamankan Polsek Bengalon karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,78 yang berdasarkan pengakuannya akan menjual barang haram tersebut kepada seorang temannya.
AM yang baru saja selesai mengonsumsi barang haram tersebut tidak melakukan perlawanan saat diringkus.
Dari penggeledahan Unit Reskrim Polsek Bengalon berhasil mengamankan 3 bungkus plastik kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 0,78 dan sebuah timbangan digital.
Humas Polda Kaltim