Poldakaltim.com, Kukar – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu bertempat di Desa Benua Puhun Kecamatan Muara Kaman, Selasa (13/4/2021).
Kejadian bermula pada saat Anggota Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba diwilayah sekitar Rt.06 Desa Benua Puhun.
Kemudian anggota opsnal Polsek Muara kaman melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan mencurigai sebuah rumah.
“Yang dimana di rumah tersebut ada seorang laki-laki yang mencurigakan dibelakang rumah kecil yang pintu depan tertutup dan pintu belakang terbuka”, ucap Kapolsek Muara Kaman AKP Trijadi.
Selanjutnya anggota opsnal Polsek Muara Kaman mendatangi orang tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan anggota menemukan 4 poket sabu-sabu yang disimpan didalam sebuah kotak hitam yang bertuliskan Lazika.
Pelaku adalah IW (38), dan dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu dengam berat 1,12 gram beserta barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini AS beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Kaman guna pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim