Poldakaltim.com, KUTIM- Sat Reskrim Polres Kutim telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap beberapa toko toko dan rumah warga di Kota Sangatta.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko membenarkan kejadian tersebut pada press conference yang digelar Selasa (18/05/2021).
Diketahui Pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 18 kali di lokasi yang berbeda-beda.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya, 32 tabung Gas LPG, 5 buah Televisi, 4 buah Handphone, Â 1 buah Laptop, 200 bungkus Rokok, 145 Lcd Handphone, 21 Baterai Handphone, dan berbagai alat eletronik serta perlengkapan rumah tangga lainnya.
Kini barang bukti diamankan di Polres Kutim dan untuk pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Humas Polda Kaltim