Poldakaltim.com, PASER – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun S.H.,M.M dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser. Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Paser kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki Berinisial YM yang berumur 30 Tahun yang berdomisili Kecamatan Long Ikis Kab.Paser Kaltim.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba dari Pelaku berupa 2 (Dua) Buah/Paket Plastik Klip Berisi Serbuk Kristal Berwarna Putih Bening Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu, berat bruto 0,53 gram, 2 buah bendel plastic klip kosong, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah rokok merk “SAMPOERNA†warna putih merah, 1 (Satu) buah handphone merk “VIVO†warna merah dan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Penangkapan tersebut berawal berawal dari informasi masyarakat pada hari senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WITA bahwa di desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. kemudian saksi dan anggota Sat resnarkoba Polres Paser yang lain melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut, selanjutnya saksi bersama anggota lainnya melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama YM. Kemudian dilakukan penggeledahan badan sdr. YM dan di temukan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan bukti yang sudah disebutkan dan diakui milik terlapor yang disaksikan oleh saksi.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto,S.I.K. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Paser AKP Tasimun,S.H.,M.M menjelaskan Polres Paser akan selalu memburu para pelaku Narkoba. Kita gelorakan perang terhadap Narkoba kami berharap peran serta kepada masyarakat agar menberikan informasi apabila melihat dan megetahui transaksi narkoba,â€pungkasnya.
Humas Polda Kaltim