Poldakaltim.com, SAMARINDA – Guna menghambat laju penyebaran covid-19, Personil Polresta Samarinda Sat Samapta Unit Patroli melaksanakan kegiatan penerapan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada libur hari raya idul fitri di Salah satu Obyek wisata yang berada di wilkum Polresta Samarinda, Minggu (16/5/2021).
Sosialisasi Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan rutin dilaksanakan di tempat keramaian, seperti Mall, obyek wisata, dan pasar dengan lokasi yang berbeda, tujuannya adalah agar masyarakat mengerti dan menerapkan apa yang menjadi anjuran pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Kami menyampaikan imbauan kepada pengelola obyek wisata agar pengunjung dan karyawan agar selalu memakai masker sebagai gaya hidup baru pada saat beraktivitas,†ungkap Kapolresta Samarind Kombes Pol Arif Budiman, SIK.,M.si
Selain sosialisasi Personil Patrolu itu juga menyampaikan agar warga juga bisa melaksanakan aktifitas sehari-hari namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti tetap memakai masker, tetap menjaga jarak, handsanitizer atau rajin cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan hindari kontak langsung, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Humas Polda Kaltim