Poldakaltim.com, Kutim – Kepolisian Resor Kutai Timur Sektor Muara Ancalong kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kec. Busang Kab. Kutai Timur.
Pukul 20.30 Wita Personil Polsek Muara Ancalong menangkap 1 (satu) orang tersangka kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu oleh warga Kec. Busang.
Sebanyak 105 ( seratus lima ) Poket diduga narkotika jenis sabu disita dari tersangka berinisial A (54), Senin (31/05).
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Muara Ancalong IPTU Rusianto, SH. mengungkapkan bagaimana prosesi penangkapan terjadi dan penangkapan ketiga tersangka tersebut terjadi di PT.HPM Desa Long Lees Kec. Busang Kab. Kutim.
“Pelaku berhasil diamankan di Jl. Blok Sawit tepatnya di PT.HPM Desa Long Lees Kec. Busang,†Lanjutnya.
Adapun Barang Bukti lain yang berhasil diamankan Personil Polsek Muara Ancalong berupa Uang Tunai Rp724.000 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), 1 Buah Handphone, 2 buah Dompet dan 1 tas selempang.
Atas Kejadian ini pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim