Poldakaltim.com, KUKAR – Nekat menggelapkan dengan cara meminjamnya, membuat EH Als BP (39) warga Jl. Poros Samarinda Anggana Rt.p2 Desa Sungai Mariam Kec. Anggana Kab. Kukar ini harus berurusan dengan Polisi, Rabu (2-6-2021)
EH Als BP ditangkap di Samarinda beserte dengan barang buktinya berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Scoppy dengan nopol KT 3360 FY, 1 Lembar STNK Sepeda MotorbScoppy dengan nopol KT 3360 FY, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol KT 5577 WF.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin menjelaskan bahwa modus pelaku melakukan perbuatannya adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada Korbannya dengan alasan di gunakan untuk membeli makanan.
Namun, setelah ditunggu-tunggu dan dihubungi via telelepon malah dimatikan Handphonenya dan malahan sepede motor tesebut tidak dikembalikan melaikan di gadaikan di Samarinda.
Tambahnya, pada tanggal 10 Mei 2021 EH als BP juga meminjam 1 sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol KT : 5577 WF milik bosnya sdr. MO digunakan untuk ke Samarinda dan belum dikembalikkan dengan alasan masih diperbaiki di bengkel.
“Pelaku berhasil di tangkap di Samarinda, pada Senin tanggal 31 Mei 2021 beserta dengan barang buktinya”, Jelas IPTU Amiruddin.
“Terhadap pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Anggana, terhadapnya kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,†Tutup Kapolsek.
Sumber: Humas Polda Kaltim