Poldakaltim.com, KUKAR – Polsek Sebulu berhasil amankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jln. Kelendang Dsn. Panji Rt. 02 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kukar, Kamis (10/6/2021).
Sebut saja pelaku yang berinisial AS (25) warga Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kukar yang diamankan oleh Polsek Sebulu dengan barang bukti 12 poket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,21 gram.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mana di Jl. Kelendang Dsn. Panji Rt.2 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kukar sering terjadi transaksi sabu-sabu.
“Anggota kami langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.21 WITA hari Minggu 06 Juni 2021 dilakukan penggerebekan di tkp yang dimaksud dan berhasil diamankan AS di rumahnya tersebutâ€, ucap Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 poket sabu-sabu dengan berat 4,21 gram, 1 unit Handphone merk hammer warna merah, 1 buah plastik warna kuning, 4 bendel plastik klip, 1 buah suntikan bekas pakai dan 3 lembar bukti transfer uang.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan ke Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut,†Tutup AKP Agus Kurniadi.
Sumber: Humas Polda Kaltim