Poldakaltim.com, SAMARINDA – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman,SIK.M.Si mengahadiri pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan kasus di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Jl. Rapak Indah Kec. Sungai Kunjang. Kamis,(22/07/21) pagi.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan dari hasil pengungkapan tersangka Agus Triyadi (31) yang diamankan saat hendak mengambil paketan ganja sebanyak 5 paket, yang masing-masing seberat kurang lebih 800an gram bruto, dengan berat keseluruhan 4,44 kg bruto.
Pengungkapan tersebut bermula saat petugas BNNP Kaltim, bersama tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda, mendapatkan informasi, adanya pengiriman paket narkoba jenis ganja, menuju Kota Tepian melalui salah satu jasa pengiriman barang.
Kemudian atas informasi itulah tim gabungan langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut ternyata benar, barang narkotika golongan 1 tersebut, asal Medan akan tiba di Samarinda pada 1 Juli.
Kemudian pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 11.00 WITA, petugas mendapati satu orang laki-laki yakni Agus Triyadi, yang saat menanyakan terkait paketan tersebut. Setelah diserahkan kepada pelaku oleh pihak pengiriman, petugas pun langsung membekuk tersangka.
“Setelah, pelaku terima paketan, langsung kami amankan. Dan untuk memastikan, kami buka paketannya, ternyata benar ganja,” ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana dalam release pemusnahan barang bukti Kamis,(22/7/21) hari ini.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman,SIK.M.Si dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan narkotika dengan berbagai macam jenisnya harus dilakukan dengan sinergitas antar lembaga dan masyarakat.
“Kita adalah perwakilan negara, kita bersinergi, kita bersama-sama hadapi ini. Negara tidak boleh kalah dalam hal pemberantasan peredaran narkotika,†tegasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan Kapolresta Samarinda,Kejaksaan Negeri Samarinda dan pihak Bea Cukai dengan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltim.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.
Humas Polda Kaltim