Poldakaltim.com, Kutim – Polres Kutim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kec. Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur. Dua Orang Laki – Laki berinisial A (26) kedapatan menyimpan 1,36 (satu koma tiga enam) gram barang haram tersebut.

“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko SH., SIK., M.Si. melalui Kapolsek Muara Bengkal IPTU Achmad Wira, SH. tersangka mengaku dan mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.

“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” tambahnya.

Operasi penggerebekan dilaksanakan setelah salah seorang warga melapor ke Polsek Muara Bengkal terkait maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.

“total ada 5 (lima) Pocket sabu ditemukan pada Pelaku dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu, Setelah ditimbang, total beratnya 1,36 gram,” jelas Kapolsek Muara Bengkal.

Tersangka sekaranag di bawa ke Mako Polsek Muara Bengkal guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version