Poldakaltim.com, Kubar – Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli  menginstruksikan seluruh personelnya untuk menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Hal itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

Instruksi tersebut sebagai bentuk langkah antisipasi atas meningkatnya kembali kasus Covid-19 khususnya di Kutai Barat.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irwan

Secara rinci, ada beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Tindak Lanjut arahan tersebut Kapolsek Long Iram Iptu Pujiyono memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan tindakan edukasi kepada masyarakat sembari patroli dialogis dan meneruskan himbauan Kapolres Kubar tentang aturan tersebut.

“Polsek Long Iram selalu melaksanakan apa yang menjadi arahan pimpinan, terlebih saat ini corona ada trend bertambah jadi kami sembari patroli dialogis kita gencarkan sosialisasi prokes” tutupnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version