Poldakaltim.com, Kukar – Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), berhasil diringkus Tim Alligator Polres Kukar.
Dalam Konfrensi Pers pada Kamis (15/07) pukul 17.00 Wita, Kapolres Kukar mengatakan pelaku atas nama R (41) dan NS (38) merupakan pelaku curanmor lintas kota yang beraksi di kawasan kukar dan kota samarinda.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 5 unit kendaraan bermotor dan barang bukti lain untuk melancarkan aksinya.
Kedua pelaku di kenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e Jo Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, kendaraan yang dicuri oleh pelaku langsung diserahkan oleh kapolres kukar kepada korban.
Humas Polda Kaltim