Poldakaltim.com, PASER- Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan di Tower Radi desa Jone Kec Tanah Grogot Kamis, (15/7/2021).

Sebut saja ” R ” yang harus berurusan dengan petugas Kepolisian Resor Paser  karena terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan di Tower station radio pemancar desa Jone Kec Tanah Grogot  Kab Paser  pada senin 12 Jull 2021.

Kapolres Paser Akbp Eko Susanto, SIK melalui Kasat Reskrim Akp Dedik Santoso, SIK menjelaskan kronologisnya pada hari Senin  tanggal 12 Juli  2021 sekira pukul 11.00 wita di  Tower station radio pemancar Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab Paser telah terjadi peristiwa pembunuhan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 338 KUH Pidana atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana atau 365 KUHPidana.

Team Opsnal Sat Reskrim Res Paser berangkat Ke Balikpapan untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut. Kemudian setelah melakukan Penyelidikan dengan Intensif dan Berkoordinasi dengan Intelmob Kompi 2 Yon C Pelopor dan Tim Jatanras Polda Kaltim kemudian sekira pukul 18.30 wita di kampung timur balikpapan berhasil diamankan saksi an. UDAI PRATAMA ( Teman “R” ) kemudian setelah dilakukan interogasi Team Gabungan di ketahui keberadaan dari TSK “R” di stadion batakan balikpapan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap TSK “R” sekitar Pukul 23.00 Wita setelah TSK “R” Berhasil diamankan.

Team Gabungan membawa TSK dan saksi ke Posko Jatanras Polda Kaltim untuk di lakukan introgasi kemudian dibawa ke Polres Paser untuk Proses lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version