Poldakaltim.com, Tana Paser – Polres Paser, Guna menekan penyebaran Covid 19, menindak lanjuti Instruksi Bupati perpanjangan PPKM berbasis Mikro No. 11 Tahun 2021 dan mengoptimalkan penanganan / pengendalian Covid 19 di wilayah Kab Paser Minggu (18/7/2021).
Kegiatan penanganan / pengendalian dan penyebaran Covid 19 Gabungan tersebut dipimpin oleh KabagOps Kompol SARMAN, SH dan didampingi oleh Kasatpol PP Drs. HERIANSYAH IDRIS M.Si, Kadinkes AMIR FAISOL, M.Kn, Ketua IDI dr. KAMAL ASHARI, S.p Tht-KL, Plt.Kepala BPBD, MASRIAH, Kasat Polairud AKP SUWARNO, SH, Danki Brimob IPDA YUDI, Sekretaris Satpol PP AMBO LALA, Kbo BINMAS IPDA IWAN.S adapun Sasaran Dalam giat Penanganan dan Pengendalian penyebaran Covid 19 bagi masyarakat pengunjung Cafe, Angkringan dan pedagang kaki lima yang melanggar jam malam kemudian dilakukan Swab Antigen sebanyak 33 orang dengan hasil 32 negatif dan 1 orang positif selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke RSUD Panglima Sebaya untuk di tindak lanjuti ( isolasi)
Menurut Kabag Ops KOMPOL SARMAN SH penerapan Swab Antigen kepada masyarakat yang melanggar jam malam agar masyarakat mentaati aturan tersebut sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid-19.
Ia menerangkan bahwa kegiatan penegakkan hukum pendisiplinan protokol kesehatan merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19.
“Pelaksanaan Giat ini akan terus dilaksanakan dengan lokasi dan tempat berbeda, Giat Penegakkan hukum Prokes tersebut guna memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan jam malam, sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19,†tukas KOMPOL SARMAN, SH.
Humas Polda Kaltim