Poldakaltim.com, Samarinda – Pada tanggal 26 Juni 2021 Walikota Samarinda sudah menetapkan di berlakukanya PPKM level 4,yang mana Sega bentuk kegiatan masyarakat di batasi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kapolsek Palaran AKP Rohanda.SH bersama Camat Palaran Bapak Suwarso.A.Ks,M.Si dan beberapa stafnya mendatangi salah satu warga di jln.niaga Kecamatan Palaran untuk menyampaikan himbauan tentang PPKM mikro level 4.

Camat Palaran meminta agar warga sebaiknya menunda kegiatan resepsi tersebut,namun dikarenakan acara tersebut sudah terlanjur di laksanakan maka camat berpesan agar warga tersebut menerapkan protokol kesehatan.

Suwarso juga menjelaskan isi dari intruksi walikota Samarinda Nomor 4 Tahun 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA SAMARINDA,dimana warga dilarang untuk melakukan kegiatan seperti Resepsi pernikahan mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 02 Agustus 2021.

Dalam hal ini Camat Palaran memberikan kebijakan terhadap warga yang terlanjur mengelar acara namun di batasi hingga pukul 18.00 wit saja.

“Kami minta agar warga tetap pakai masker,jaga jarak,tidak berkerumun danbkami minta tamu undang tidak berlama-lama di tempat acara” tegas camat

Kapolsek Palaran AKP Rohanda.SH juga meminta warga untuk benar-benar mengindahkan intruksi walikota Samarinda tersebut,dan juga meminta warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19 di wilayah kecamatan Palaran.

“Kami harap semua warga patuh dan taat akan aturan yang berlaku,mencegah itu lebih baik,saat ini Palaran sudah berstatus Zona Merah dan juga sudah banyak saudara kita yang meninggal dunia karna covid-19” terang Kapolsek Palaran.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version