Poldakaltim.com, KUTIM- Personil Satuan Narkoba Polres Kutai Timur menangkap seorang pengguna sabu di Jalan Poros Bontang Sangatta RT 02 Desa Martadinata Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur, Selasa malam (27/7/2021).
Tersangka berhasil ditangkap adalah AB (38) warga Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
“Tersangka ini kami tangkap saat berada ditepi angkringan Bilqis,†Kata Kaurbin Ops Sat Resnarkoba Polres Kutim IPDA Suyamto
Penangakapan terhadap tersangka AB Kata dia, anggota Satresnarkoba melihat seorang pria mencurigakan saat berada di Jalan Poros Bontang Sangatta .
“Saat dilakukan penggeledahan polisi temukan sabu dengan berat 0,36 gram di duduki pelaku,†jelasnya.
Atas dasar temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kutim guna menjalani proses lebih lanjut.
“Tersangka diancam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamana hukuman paling lama 12 tahun,†pungkasnya.
Humas Polda Kaltim