Poldakaltim.com, Berau – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Berau, petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, BPBD, PMI dan Satpol PP melakukan penyekatan di 11 titik dalam kota Tanjung Redeb, Senin (12/7/2021).
“Penyekatan dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari program pemerintah yakni PPKM Darurat,” ungkapnya. Mengenai jam operasional penyekatan, ujarnya, akan dimulai pada 17.00 wita hingga 04.30 wita.
Dikatakan Reza, Penutupan di 11 titik dalam kota juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, bahwa dalam kondisi saat ini yang dianggap darurat setidaknya masyarakat dapat turut berperan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal.
“Sifatnya juga mengedukasi masyarakat agar bersama menekan penyebaran dengan tidak keluar rumah,†ucap Reza.
Terkait pengamanan di luar Kecamatan Tanjung Redeb, perwira balok tiga ini menuturkan, yang akan turun melakukan pengamanan dalam upaya menekan Covid-19 adalah dari pihak Polsek setempat didukung perangkat kecamatan dan Satgas Covid-19 kecamatan.
Ia mengungkapkan, terdapat toleransi bagi masyarakat yang ingin melintas di sepanjang jalur penyekatan apabila memiliki alasan yang urgent, seperti terkait kesehatan maupun alasan mendesak lainnya.
“Terlebih terkait masalah kesehatan dan menyangkut nyawa seseorang pasti akan kita prioritaskan, bahkan jika diperlukan akan kita kawal supaya bisa menyelamatkan masyarakat,†ucapnya.
Ia mengimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Berau untuk terus mentaati Protokol Kesehatan (Prokes), salah satunya dengan mengurangi mobilitas di luar rumah dan menghindari kerumunan. Ia mengingatkan jika ada suatu kepentingan mendesak dan memerlukan bantuan baik dari tenaga kesehatan maupun kepolisian, maka silahkan menghubungi petugas terkait.
“Kami siap membantu masyarakat yang memang memerlukan, yang tentunya bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19,†pungkasnya.
Humas Polda Kaltim