Poldakaltim.com, Kutim – Dengan adanya Instruksi Bupati Kutai Timur Nomor 10 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Polres Kutim, Kodim 0909/SGT, Lanal Sangatta beserta unsur FKPD melaksanakan giat patroli gabungan untuk mencegah penularan virus covid-19 di Kutai Timur, Minggu malam 04 juli 2021.
turut hadir Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, Dandim 0909 SGT, Danlanal Sangatta, dan unsur terkait sebagai pengawas kegiatan tersebut dan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kutim AKP La Ode dan dilaksanakan di beberapa titik di wilayah Sangatta.
Respon Masyarakat Kutai Timur menyambut dengan baik kegiatan patroli gabungan tersebut, hal ini diyakini karena masyarakat Kutai Timur sangat kooperatif saat diberikan himbauan dengan petugas yang sedang melakukan patroli tersebut.
Dengan adanya kegiatan patroli gabungan yang dilakukan tim satgas covid-19 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dimasa pandemi ini dan kegiatan tersebut diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Kutai Timur.
Humas Polda Kaltim