Poldakaltim.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mulai menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro terhitung 03 s/d 20 Juli 2021.
Pemberlakuan ini tertuang dalam Instruksi Walikota Samarinda, nomor 01 tahun 2021. Pengaktifan posko PPKM hingga tingkat Rukun tetangga (RT) sebagai ujung tombak pengawasan.
“Kita fokuskan pada Rt yang wilayah nya masuk zona oranye hingga merah dan warganya banyak terpapar oleh virus corona,” terang Kapolsek usai meninjau posko covid-19 di beberapa wilayah, Sabtu (10/07/2021).
Ia menyebut, dari data Dinas Kesehatan Kota Samarinda, saat ini kecamatan Samarinda Seberang masuk zona merah sedangkan kecamatan Loa Janan Ilir masih oranye.
“Untuk yang Rt nya masuk zona oranye hingga merah, untuk kegiatan masyarakat dibatasi. Termasuk kegiatan di rumah ibadah untuk ditiadakan selama pengetatan PPKM mikro.
Ia merinci, ada sejumlah poin yang diatur dalam edaran pengetatan PPKM mikro ini. Di antaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah dan perguruan tinggi, dilakukan secara daring atau online
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH. Sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan kemas, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan akad nikah atau pemberkatan nikah dihadiri paling banyak tiga puluh orang. Adapun untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta mendapat rekomendasi satgas covid-19.
Kegiatan Politik, Seni, Sosial Budaya, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.
Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 21.00 Witt dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan Pukul 21.00 Witt dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.
Penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.
Kegiatan ibadah pada tempat ibadah berpedoman pada kriteria zonasi PPKM berbasis mikro berskala, yaitu jika Rt berada di Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan ditiadakan. Untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
Bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor.
Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu.
Humas Polda Kaltim