Poldakaltim.com, Paser – Polres Paser kembali gelar penegakan hukum dan pendisiplinan penggunaan masker guna menekan penyebaran Covid 19, menindak lanjuti Instruksi Bupati perpanjangan PPKM berbasis Mikro No. 11 Tahun 2021 dan mengoptimalkan penanganan / pengendalian Covid 19 di wilayah Kab Paser hari Rabu, 21 Juli 2021 (siang).
Kegiatan penanganan / pengendalian dan penyebaran Covid 19 Gabungan tersebut dipimpin oleh KabagOps Kompol SARMAN, SH dan didampingi oleh Kasatpol PP, Kabid Linmas Satpol PP.
adapun Sasaran Dalam giat Penanganan dan Pengendalian penyebaran Covid 19 pusat perbelanjaan Mini market, Dealer Honda dan pertokooan Elektronik PT. Nuansa Elektronik lalu melaksanakan Swab antigen kepeda petugas dan pengunjung mini market / pertokooan maupun masyarakat yang melanggar prokes sebanyak 28 orang dengan hasil 26 negatif dan 2 orang positif selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke RSUD Panglima Sebaya untuk di tindak lanjuti ( isolasi)
Menurut Kabag Ops KOMPOL SARMAN SH penerapan Swab Antigen kepada masyarakat yang melanggar prokes agar masyarakat mentaati aturan tersebut sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid-19.
Ia menerangkan bahwa kegiatan penegakkan hukum pendisiplinan protokol kesehatan merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19.
“Pelaksanaan Giat ini akan terus dilaksanakan dengan lokasi dan tempat berbeda, Giat Penegakkan hukum Prokes tersebut guna memberikan edukasi dan okesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19,†tukas KOMPOL SARMAN, SH.
Humas Polda Kaltim