Poldakaltim.com, Paser – Sat Gas Gabungan Covid 19 Kab Paser melaksanakan apel Gabungan di halaman Mako Polres Paser yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Paser KOMPOL SARMAN. SH dan didampingi oleh Kasat Lantas AKP EDO DAMARA YUDHA, SIK, Kanit Pidum Sat Reskrim IPTU SURADIN, Pasi Intel Kodim 0904/PSR LETDA TABRI, Kasat Pol PP Drs. HERIANSYAH IDRIS, M.Si, Plt. Kepala BPBD MASRIAH, S.Ap, Kasi Keselamatan Dishub IRHAMSYAH dan Petugas dari Dinas Kesehatan melaksanakan Ops Yustisi dan men sosialisasikan Instruksi Bupati nomor 14 tahun 2021 terkait peningkatan PPKM lavel 4 .
Kapolres Paser AKBP EKO SUSANTO, SIK melalui Kab Ops Kompol SARMAN, SH mengatakan Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kab Paser membuat semua Pihak yang terlibat dalam penanganan Pandemi Covid-19 meningkatkan kewaspadaan, Upaya sosialisasi hingga penegakan protokol kesehatan ( PROKES) di tengah masyarakat terus dilakukan.
Menindak lanjuti peningkatan lavel dari lavel 3 ke lavel 4 PPKM oleh pemerintah pusat, Satgas Covid-19 Kab Paser melaksanakan Sosialisasi dan Operasi Yustisi penegakan protokol Kesehatan di tempat keramaian seperti pengunjung dan karyawan Kafe, Angkringan dan pedagang kaki lima serta tempat keramaian hingga pukul 23.45 wita.
Menurut Kabag Ops Tak hanya sekedar mengimbau Satgas juga melakukan uji swab antigen secara acak kepada puluhan pemilik dan pengunjung yang ada di dalam kafe, Angkringan dan tempat keramaian serta melakukan penindakan berupa denda kepada pengunjung yang tidak memakai masker.
“Malam ini Satgas juga mengikut sertakan Nakes dari Dinas Kesehatan Kab Paser tujuannya untuk mentracking dan mengecek kesehatan pengunjung kafe, Angkringan dan tempat keramaian serta berhasil men Swab Antigen sebanyak 34 orang dengan hasil 33 negatif dan 1 pengunjung posistif.
“ Dengan didapati 1 pengunjung positif, kami berharap kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan bersama dan patuh terhadap protokol Kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan, hindari kerumanan dan kurangi mobilitas serta untuk mematuhi aturan PPKM Level 4, dimana batas maksimal serta batas waktu operasional harus diikuti,†Tegas Kabagops.
Humas Polda Kaltim