Poldakaltim.com, Paser – Personil Gabungan Sat Gas Covid 19 Kab Paser melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Paser dan mensosialisakan Instruksi Bupati nomor 13 tahun 2021 tanggal 03 Agustus 2021 yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman, SH dan didampingi oleh Kasat Samapta AKP Darmadi, Kasubagbinkar AKP Suharno, Pasi Ops Kodim 0904/Psr Letda Qomarul Huda, Plt. Kepala BPBD Siti Mariah, Sekretaris Satpol H. Ambo Lala, Kasi Pengendalian Dishub Irhamsyah Minggu (08/08/2021) malam.
Dalam Pelaksanaan Giat Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada warga Masyarakat agar tetap mematuhi penerapan Protokol Kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan Mensosialisasikan Instruksi Bupati Paser Nomor : 13 tahun 2021 tanggal 03 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kab. Paser.
Kabag Ops Mengatakan kami Selalu menghimbau masyarakat pengunjung Kaffe , Angkringan dan pedagang kaki lima untuk menggunakan Masker, Selalu menjaga Jarak, Selalu mencuci tangan dengan sabun dan Tidak berkerumun.
” Memberi tegoran kepada pengunjung kaffe, angkringan pedagang kaki lima yang melanggara protokol Kesehatan dan mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran COVID-19,†imbuhnya.
Humas Polda Kaltim